![]() |
| Ket foto ilustrasi |
INFO VIRAL SULAWESI | WAJO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo resmi menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk “Pengembangan Strategi Efektif bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam Pembelajaran Deep Learning melalui Integrasi Teknologi Digital” pada 8 hingga 10 Mei 2026 di Hotel Emergency Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/1191/Disdikbud tertanggal 06 Mei 2026, dengan mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2026 terkait petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Berdasarkan data lampiran dokumen yang diperoleh, kegiatan ini diikuti sebanyak 48 peserta yang terdiri dari para Kepala Sekolah dan Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar dari berbagai UPTD SD Negeri dan Sekolah Dasar Islam (SDI) di wilayah Kabupaten Wajo. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini sepenuhnya dibiayai menggunakan alokasi Dana BOSP, di mana dalam peraturan disebutkan bahwa pengembangan kompetensi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pendidikan merupakan salah satu komponen yang diperbolehkan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah, M.Si., dalam surat tugas yang ditandatanganinya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan adaptasi tenaga pendidik terhadap perkembangan teknologi digital, guna mendukung mutu pendidikan di daerah tersebut. Secara administrasi maupun dasar hukum, pelaksanaan kegiatan ini dinilai telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun di sisi lain, pelaksanaan kegiatan ini memicu sorotan tajam dan keluhan dari kalangan masyarakat maupun tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Salah satu unggahan di akun media sosial INFO KEJADIAN WAJO menyuarakan kekecewaan mendalam, menyoroti adanya ketimpangan besar dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.
“Betul-betul Dana BOS untuk Bos, sementara honorer kerja paksa tanpa digaji dari Dana BOSP,” tulis akun tersebut, yang kemudian mendapat perhatian luas dari warga.
Kritik yang disampaikan mengarah pada ketidakadilan alokasi anggaran. Masyarakat menilai Dana BOSP lebih banyak diserap untuk keperluan perjalanan dinas, akomodasi, dan kegiatan pengembangan diri bagi para Kepala Sekolah serta Guru PNS yang sejatinya telah memiliki penghasilan tetap dari negara. Sementara itu, tenaga pendidik berstatus honorer yang turut serta menjalankan tugas pendidikan di lapangan hingga saat ini belum mendapatkan penggajian atau tunjangan kesejahteraan yang bersumber dari dana yang sama.
Fakta bahwa dana operasional sekolah yang seharusnya juga bertujuan menjamin kelancaran layanan pendidikan dan kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan, justru lebih dominan digunakan untuk kepentingan kalangan pejabat struktural sekolah, menimbulkan persepsi bahwa anggaran pendidikan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu saja.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo terkait alokasi rinci penggunaan Dana BOSP serta mengapa komponen kesejahteraan tenaga honorer belum menjadi prioritas dalam pemanfaatan anggaran tersebut. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait prinsip keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan keuangan pendidikan di Kabupaten Wajo.


