Iklan

iklan

AM Bantah Teken Proposal Murbei, PPTK Pertanyakan Dasar Penunjukannya

Wednesday, June 3, 2026 | 22:45 WIB Last Updated 2026-06-03T15:45:04Z

AM Bantah Teken Proposal Murbei, PPTK Pertanyakan Dasar Penunjukannya

INFO FIRAL SULAWESI_MAKASSAR — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan melalui pengadaan bibit murbei Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali mengungkap fakta menarik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi, termasuk dua saksi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan seorang mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Wajo. Ir. H. AMBO MAI, M.Si

Perhatian majelis hakim tertuju pada perdebatan mengenai keaslian dokumen proposal pengadaan bibit murbei yang menjadi bagian dari berkas perkara.

Perdebatan bermula ketika kuasa hukum terdakwa memperlihatkan dokumen proposal yang memuat tanda tangan yang disebut sebagai milik mantan Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Wajo.

Namun di hadapan majelis hakim, saksi secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.

Menurut saksi, saat menjabat sebagai kepala dinas, dirinya tidak menyetujui usulan program pengadaan bibit murbei karena sejumlah persyaratan dinilai belum terpenuhi.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah belum adanya penyedia bibit murbei di Kabupaten Wajo yang memiliki sertifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan bibit tanaman murbei.

Karena itu, saksi mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan usulan program tersebut, termasuk dokumen yang berhubungan dengan penunjukan pejabat pelaksana kegiatan.

Dalam keterangannya, mantan kepala dinas juga menjelaskan bahwa tidak lama setelah itu dirinya dipindahkan bertugas ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Wajo sehingga tidak lagi menangani program tersebut.

Persidangan semakin menarik ketika Darwis yang saat pelaksanaan kegiatan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mempertanyakan dasar administratif penunjukan dirinya dalam program tersebut.

Pertanyaan tersebut muncul setelah saksi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan usulan pelaksanaan program.

"Lalu siapa yang mengangkat saya sebagai PPTK?" tanya Darwis dalam persidangan.

Di sisi lain, majelis hakim juga mencermati keberadaan paraf dan tanda tangan hasil pemindaian (scan) yang terdapat dalam dokumen proposal yang dipersoalkan.

Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Makassar. (Foto: Dokumentas jurnal8i)

Ketua Majelis Hakim, kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dan saksi untuk bersama-sama memeriksa dokumen tersebut di hadapan persidangan.

Meski demikian, majelis hakim tidak mengambil kesimpulan mengenai keaslian dokumen tersebut. Hakim menegaskan bahwa autentisitas dokumen merupakan bagian dari proses pembuktian yang dapat diuji melalui keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa program pengadaan bibit murbei tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo.

Keterangan mantan kepala dinas mengenai belum adanya penyedia bibit murbei bersertifikat pada saat program dijalankan turut memunculkan pertanyaan dalam persidangan mengenai mekanisme pengadaan yang tetap dilaksanakan pada tahun tersebut.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Kuasa Hukum meminta salah satu saksi unruk hadir adalah mantan Bupati Wajo yang menjabat pada periode pelaksanaan program bantuan hibah tersebut.

Hingga saat ini, seluruh keterangan yang disampaikan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan diuji bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini. (Laporan ; AZ)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AM Bantah Teken Proposal Murbei, PPTK Pertanyakan Dasar Penunjukannya

Trending Now

Iklan

iklan