INFO VIRAL SULAWESI | Taufik Hidayat,S.H ( Advokat/Praktisi Hukum Muda) mengecam keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada prinsipnya, bahwa tindak pidana pencurian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 Pasal 476 KUHP *"Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."*
Namun demikian, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang sah, berdasarkan asas praduga tak bersalah *(presumption of innocence)* sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 89 KUHAP, yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain menurut hukum. Selain itu, Pasal 93 - 95 KUHAP tentang tata cara penangkapan yang diatur secara lebih ketat, objektif, dan mengedepankan hak asasi manusia sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apabila masyarakat mengetahui atau memergoki seseorang melakukan tindak pidana pencurian, tindakan yang benar menurut hukum adalah mengamankan pelaku seperlunya dan segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum, bukan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Oleh karena itu, Saya menegaskan bahwa kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan. Tindakan pencurian tetap harus diproses secara hukum dan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada pengeroyokan hingga menyebabkan kematian juga merupakan perbuatan pidana yang tidak dapat dibenarkan dan wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Olehnya itu, Taufik Hidayat S.H memberikan Alarm & Penegasan kepada Kepolisian cq Polres Morowali..untuk menindak lanjuti kasus ini sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Menjunjung tinggi supremasi hukum merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang tanpa terkecuali.


