Walikota Medan segera copot Bapenda Kota Medan Terkait Kebocoran PAD Medan Temukan Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

Redaksi Info Viral Sulawesi
Wednesday, September 16, 2026 | 23:20 WIB Last Updated 2026-09-16T16:20:47Z

 


INFO VIRAL SULAWESI | Medan, 16 September 2026 Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Pemerintah Kota Medan dan pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelemahan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2025 yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, target penerimaan BPHTB Pemko Medan ditetapkan sebesar ±Rp648,69 miliar, namun realisasi per akhir Desember 2025 hanya mencapai ±Rp415,88 miliar atau sekadar 64,11 persen dari sasaran. Rendahnya capaian ini diperparah sejumlah kelemahan sistemik yang membuka celah besar kebocoran penerimaan daerah.

 

Salah satu temuan paling mencolok adalah pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) secara berulang kepada 322 wajib pajak. Padahal sesuai peraturan, keringanan ini hanya berlaku untuk kepemilikan pertama. BPK menegaskan kesalahan ini terjadi karena aplikasi SIMPIDA milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan tidak mampu mendeteksi wajib pajak yang sudah pernah menerima fasilitas serupa. Akibatnya, potensi penerimaan daerah berkurang sebesar ±Rp1,288 miliar.

 

Masalah lain muncul dari buruknya pendataan BPHTB terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga akhir 2025, dari 42.650 sertifikat tanah yang telah diterbitkan, hanya 12.808 yang sudah melunasi kewajiban pajaknya. Sebanyak 29.842 sertifikat lain belum dibayarkan dan seharusnya dicatat sebagai piutang daerah. Namun, nilai piutang ini belum dapat diketahui secara pasti karena data Bapenda belum tersinkron dengan Kantor Pertanahan Kota Medan, serta ketidaksesuaian data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

 

Tuntutan GMPET-SU:

 

1. Meminta Walikota Medan segera mengevaluasi kinerja seluruh jajaran Bapenda Kota Medan. Kami menduga banyak dana yang tidak masuk ke kas daerah, serta adanya ketidaksesuaian besar antara jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat dengan yang disetorkan ke pemerintah kota.

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Bapenda Kota Medan, serta Kepala Bidang Pajak Daerah, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, maupun Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini didasari dugaan kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan pajak daerah.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bapenda Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

4. Meminta pihak penegak hukum memeriksa pula pihak yang bertanggung jawab atas kelemahan sistem yang memicu pemberian keringanan pajak secara keliru senilai miliaran rupiah tersebut.

 

“Kehilangan pendapatan daerah dalam skala ini sangat merugikan warga Kota Medan. Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan celah kerugian negara terus berlangsung,” tegas Ricky Pratama, Koordinator Aksi GMPET-SU.

 

Kami menuntut tindakan nyata dan cepat. Segala bentuk kelalaian maupun penyalahgunaan wewenang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU)

 

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Walikota Medan segera copot Bapenda Kota Medan Terkait Kebocoran PAD Medan Temukan Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

Trending Now

Iklan

iklan