Bimtek Wajo Ke Makassar, Surat Undangan Bongkar Peran Perusahaan
INFO VIRAL SULAWESI_WAJO, 11 Mei 2026 — Praktik pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Wajo kini terbongkar rahasia kotornya. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Dasar yang digelar Dinas Pendidikan dengan dalih "peningkatan mutu pendidikan", ternyata diduga berubah menjadi mesin penguras uang sekolah yang sangat sistematis dan melawan hukum. Pelanggaran ini makin terang benderang setelah ditemukan bukti otentik berupa surat undangan Diklat resmi tertanggal 5 Mei 2026, yang membongkar peran tersembunyi perusahaan penyelenggara sebagai kedok aliran dana.
Hardiwan, Aktivis dan Pemerhati Pendidikan, menegaskan, jika dugaan ini terbukti, ini bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan kejahatan terencana, terstruktur, dan masif. Modusnya cerdik, tapi bukti hukumnya sangat jelas dan lengkap.
"Dinas Pendidikan sengaja memutarbalikkan aturan. Dana BOSP yang seharusnya untuk hidupkan sekolah dan bayar guru, malah disedot habis ke Makassar. Guru honorer dipaksa kerja berat tapi hak gajinya ditahan, padahal aturan 2026 sudah izinkan pembayaran penuh dari dana ini. Ini sama saja rampas hak rakyat, semuanya berkedok pendidikan," tegas Hardiwan.
Ia menduga, biaya yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban sekolah jauh di atas harga wajar pasar di Makassar. Selisih harga mahal inilah yang diduga dibagi-bagi, sebagian masuk ke penyelenggara papan nama, sebagian besar mengalir ke pejabat yang mengesahkan kegiatan ini.
Hardiwan menegaskan, payung hukum pelarangan sangat jelas Pasal 60 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Pasal ini memuat larangan mutlak penggunaan Dana BOSP untuk kegiatan di luar wilayah Kabupaten Wajo, kecuali dengan izin khusus tertulis dari Menteri.
"Tunjukkan izin itu! Kalau tidak ada, berarti pelanggaran mutlak. Kenapa harus ke Makassar? Jarak ratusan kilometer, biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dipatok mahal, semuanya dibebankan ke uang sekolah. Padahal semua materi bimtek bisa dilaksanakan di Wajo, gratis atau murah. Ini sengaja dibuat mahal supaya ada selisih uang yang dikantongi," tegasnya.
Dari sisi hukum, pelanggaran ini langsung masuk ranah pidana berat sesuai Pasal 2 UU 31 Tahun 1999.
"Dugaan saya, ini dibuat cuma untuk membenarkan keluarnya uang miliaran rupiah," jelas Hardiwan.
Ia mempertegas, tanggung jawab hukum tidak bisa dilepas.
"Tidak ada istilah 'hanya suruh atasan' atau 'hanya tanda tangan'. Pasal 60 ayat 2 dan 3 tegas, pelanggar wajib kembalikan uang, dicopot jabatan, dan dituntut pidana. Semua yang terlibat mulai yang buat surat, yang perintahkan, yang terima uang, sampai Kepala Sekolah yang paksa tanda tangan. Tidak ada celah pembelaan teknis," ancamnya.
Hardiwan menutup dengan pesan keras yang jadi peringatan bagi seluruh pengelola pendidikan Wajo.
"Pendidikan itu masa depan anak Wajo. Kalau urusan pendidikan saja sudah dijadikan ladang korupsi oleh oknum, apa lagi yang tersisa? Pasal 60 sudah bicara, hukum sudah bicara. Sekecil apa pun modus halusnya, pasti ketahuan. Hukum akan menjatuhkan seberat-beratnya agar jadi pelajaran," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo belum memberikan tanggapan apa pun terkait temuan surat undangan dan dugaan pelanggaran berat ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
