INFO VIRAL SULAWESI || Kolaka – Dewan Pimpinan Wilayah Komite Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Tenggara menyoroti maraknya aktivitas penimbangan dan penampungan Tandan Buah Segar sawit di Kecamatan Polinggona, Watubangga, dan Toari yang diduga belum tertib secara administrasi dan perpajakan.
Ketua DPW KPK Tipikor Sultra, Asgar, http://S.Pd.I, menyatakan banyak CV dan pelaku usaha penimbangan sawit yang beroperasi tanpa kelengkapan legalitas usaha yang jelas.
“Kami mengingatkan bahwa setiap CV atau pelaku usaha penimbangan sawit wajib mengantongi legalitas usaha seperti NIB, NPWP, izin domisili usaha, serta tera ulang timbangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai aktivitas yang setiap hari menghasilkan keuntungan besar justru berjalan tanpa kepatuhan administrasi yang jelas,” ujarnya.
Dasar Aturan Legalitas Usaha Timbangan Sawit
Asgar menegaskan, kepatuhan administrasi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Dasar hukum yang berlaku antara lain:
1. *NIB dan Perizinan Berusaha*
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS RBA. Untuk usaha perdagangan besar hasil pertanian, KBLI yang digunakan adalah 46636.
2. *Domisili dan NPWP*
Surat Keterangan Domisili Usaha menjadi syarat untuk penerbitan NPWP badan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. NPWP badan wajib digunakan dalam setiap transaksi usaha.
3. *Tera Ulang Timbangan*
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan untuk transaksi perdagangan dilakukan tera dan tera ulang secara berkala. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 juta.
Kewajiban Perpajakan Pembelian TBS
Selain legalitas usaha, Asgar menyoroti kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian TBS dari masyarakat.
“Pembelian TBS sawit dari masyarakat juga memiliki kewajiban perpajakan yang tidak boleh dianggap sepele. Negara memiliki aturan, dan semua pelaku usaha wajib tunduk tanpa pengecualian,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, pembelian barang dari badan usaha atau orang pribadi oleh pemungut PPh Pasal 22 dikenakan tarif 1,5% dari harga beli jika pembeli memiliki NPWP, dan 3% jika tidak memiliki NPWP. Sawit masuk dalam kategori hasil perkebunan lainnya yang menjadi objek pemungutan.
Pengusaha yang tidak memungut dan menyetor PPh Pasal 22 berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan sesuai Pasal 9 UU KUP, serta sanksi pidana jika terbukti melakukan penggelapan pajak.
Desakan Audit Lapangan
DPW KPK Tipikor Sultra meminta Dinas Perdagangan, DPMPTSP, UPTD Metrologi, dan Kantor Pajak Pratama Kolaka untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan terhadap legalitas CV-CV penimbangan sawit di tiga kecamatan tersebut.
“Jika ditemukan adanya aktivitas usaha tanpa izin lengkap, timbangan tidak tera, maupun dugaan pengabaian kewajiban pajak, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Asgar.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan taat aturan di Kabupaten Kolaka.
“Kami tegaskan, pengusaha yang benar tidak perlu takut diperiksa. Yang takut biasanya hanya mereka yang selama ini nyaman bergerak dalam area abu-abu,” tutupnya.
DPW KPK Tipikor Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan untuk meneruskan temuan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara.



