Iklan

iklan

Perda Wajo Diinjak: LINGKAR Desak Penegakan Hukum Tegas Bangunan Tanpa PBG

Tuesday, May 26, 2026 | 12:41 WIB Last Updated 2026-05-26T05:41:54Z

Perda Wajo Diinjak: LINGKAR Desak Penegakan Hukum Tegas Bangunan Tanpa PBG

INFO VIRAL SULAWESI_WAJO – Fenomena pendirian bangunan gedung yang marak terjadi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Lebih dari itu, praktik pembangunan liar ini mengandung unsur perbuatan melawan hukum, mencederai aturan perundang-undangan, serta secara menginjak-injak ketentuan tata ruang yang telah disepakati bersama dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023–2042.

Penegakan hukum yang keras, sistematis, dan tanpa pandang bulu, harus melibatkan seluruh pemangku kewenangan mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, DPRD Kabupaten Wajo, hingga Polres Wajo.

Asdar Bur, yang akrab disapa Wiro, Ketua Lintas Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), menegaskan bahwa setiap bangunan yang didirikan, diubah, difungsikan, atau diperluas tanpa dilengkapi dokumen PBG yang sah, secara hukum telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ketiadaan izin adalah bukti otentik bahwa bangunan tersebut dibangun di luar koridor yang diizinkan, tanpa verifikasi teknis yang memadai, tanpa jaminan keamanan konstruksi, serta tanpa mempedulikan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah. Kondisi ini, menurut Wiro, secara otomatis memunculkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran berjenjang yang dilakukan secara sadar, terencana, dan mengabaikan kepentingan publik.

“Setiap pendirian bangunan memiliki kewajiban mutlak untuk mengantongi izin resmi sebelum sebatang tiang pun ditanam. Hal ini berkaitan erat dengan fungsi lahan yang telah ditetapkan negara. Mendirikan bangunan tanpa melalui pemeriksaan teknis, tanpa standar keamanan, dan tanpa kelayakan konstruksi, sama saja dengan menciptakan ancaman nyata yang membahayakan nyawa, harta benda, dan ketenteraman lingkungan sekitar," ungkapnya.

"Apalagi jika pembangunan itu dilakukan tanpa kajian dampak lingkungan, dampaknya bisa merusak ekosistem, mengubah pola tata air, hingga menimbulkan pencemaran yang sulit diperbaiki. Jangan sampai ini didasari niat sengaja untuk menghindari kewajiban perizinan, menghindari biaya sah, atau menghindari persyaratan teknis demi keuntungan sepihak,” tambah Wiro dalam keterangannya, Selasa (26/05/2026).

Wiro merinci bahwa pembangunan tanpa PBG ini diduga kuat telah melanggar payung hukum berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Namun, Wiro menekankan satu hal yang paling krusial dan menjadi pangkal dari segala pelanggaran di wilayah Wajo, yakni pencideraan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042.

“Ini adalah dosa terbesar pembangunan liar di daerah ini. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu, telah dipetakan dengan sangat jelas mana kawasan lindung, mana kawasan budidaya, mana kawasan perkotaan, dan batasan pemanfaatannya. Bangunan yang berdiri tanpa PBG dipastikan 100 persen tidak pernah melalui verifikasi kesesuaian lahan sesuai peta, arahan, dan ketentuan peruntukan ruang yang ditetapkan peraturan ini," tegasnya.

Artinya kata dia, bangunan tersebut jelas melanggar batas wilayah yang dilindungi peraturan daerah. Pelanggaran terhadap Perda ini adalah pelanggaran langsung terhadap kesepakatan bersama yang disusun untuk kepentingan jangka panjang masyarakat Wajo.

Selain itu, pelanggaran juga menimpa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang secara spesifik mengatur kewajiban izin, standar teknis lokal, hingga mekanisme pemberian sanksi bagi pembangunan yang tidak sesuai ketentuan daerah.

Mencermati beratnya pelanggaran hukum yang terjadi, Wiro meminta seluruh pemangku otoritas untuk meninggalkan sikap pasif, lunak, atau penuh kompromi. Setiap instansi, kata dia, memiliki porsi tanggung jawab konstitusional yang harus dijalankan secara terpadu dan tegas tanpa saling lempar tanggung jawab.

Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan sebagai pemegang otoritas utama dinilai tidak boleh lagi sekadar menjadi instansi pencetak izin, melainkan wajib bertransformasi menjadi pengawas yang tajam dan berwibawa. Instansi ini didesak segera memetakan ulang seluruh bangunan yang ada di wilayahnya, mengidentifikasi secara rinci objek mana yang tidak memiliki PBG dan mana yang terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023, lalu segera menerbitkan surat teguran dengan batas waktu tegas. Jika diabaikan, rekomendasi penertiban harus langsung diserahkan ke penegak hukum.

“Jangan sampai dokumen tata ruang yang disusun dengan biaya mahal dari uang rakyat itu hanya menjadi dokumen mati di lemari, sementara di lapangan diinjak-injak semena-mena oleh pembangunan liar,” kritik Wiro.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dituntut bertindak cepat dan objektif terhadap bangunan yang berdiri tegak di kawasan rawan bencana, daerah tangkapan air, atau kawasan lindung sesuai peta RTRW. Menurut Wiro, pembangunan tanpa izin hampir pasti melewatkan kajian lingkungan hidup strategis, dan ini adalah pelanggaran berat yang harus dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai aturan.

Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurut Wiro,harus tegas pada tindakan di lapangan. Ia meminta Satpol PP tidak ragu untuk berani menghentikan paksa kegiatan pembangunan, melakukan penyegelan, hingga mengeksekusi pembongkaran bagi bangunan yang tetap ngotot tidak mengurus izin atau terbukti secara nyata melanggar tata ruang.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo sebagai pemegang kendali pengawas tertinggi produk hukum, diminta tidak hanya nyaman di gedung dewan. Anggota dewan wajib turun ke lapangan, memantau langsung pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan berani memanggil eksekutif jika ditemukan indikasi kelalaian, pembiaran, atau lemahnya pengawasan. Wiro menegaskan, DPRD wajib menjamin bahwa aturan yang telah mereka sahkan itu benar-benar dipatuhi, bukan diabaikan begitu saja.

“Pengawasan yang lemah, pengawasan yang tutup mata, itu sama saja dengan membiarkan kerugian daerah terjadi dan membiarkan ancaman bahaya mengintai masyarakat luas,” tandasnya.

Di garda terdepan penegakan hukum, Kepolisian Resor (Polres) Wajo diminta hadir bukan hanya sekadar mengamankan saat proses penertiban berlangsung, tetapi lebih jauh dari itu. Polres wajib menelusuri secara mendalam kemungkinan unsur pidana yang menyertai, seperti dugaan praktik percaloan izin, pemalsuan dokumen, hingga potensi kerugian keuangan daerah akibat pembangunan yang melanggar aturan tata ruang tersebut.

Wiro menutup pernyataannya dengan kalimat keras yang menjadi pesan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Wajo:

“Pembangunan yang melanggar aturan, yang menyimpang jauh dari Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2023, dan yang dibangun tanpa izin sah itu sama persis dengan bom waktu yang kita tanam di rumah sendiri. Di satu sisi ia mencederai wibawa hukum, di sisi lain ia mengancam keselamatan nyawa warga. Tidak ada lagi ruang untuk toleransi, tidak ada lagi ruang untuk tawar-menawar. Aturan dibuat untuk dipatuhi dan ditegakkan dengan tegas, bukan sekadar dijadikan pajangan di atas kertas.” (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perda Wajo Diinjak: LINGKAR Desak Penegakan Hukum Tegas Bangunan Tanpa PBG

Trending Now

Iklan

iklan