Iklan

iklan

Dugaan Rekayasa SILPA Dan Utang Daerah Proyek Tak Tuntas

Thursday, May 14, 2026 | 20:33 WIB Last Updated 2026-05-14T13:33:40Z

Dugaan Rekayasa SILPA Dan Utang Daerah Proyek Tak Tuntas

INFO VIRAL SULAWESI_MAKASSAR – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti dua praktik mencurigakan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak tahun 2023 hingga tahun 2025. Pertama, pengembalian sisa anggaran ke kas daerah akibat proyek tidak tuntas atau kurang volume, yang kemudian dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Kedua, pekerjaan yang belum selesai sengaja diubah statusnya menjadi utang pemerintah, sehingga akan dianggarkan dan dibayar kembali pada tahun berikutnya.

Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menegaskan hal ini bukan efisiensi, melainkan pelanggaran kontrak dan rekayasa keuangan. Dari temuan tersebut, terlihat pola sebagian dana dikembalikan jadi SILPA, sisanya dijadikan utang, padahal kenyataannya pembangunan tidak selesai dan fasilitas tidak dinikmati rakyat.

Anehnya kata Iswandi,  perusahaan yang gagal bekerja dan melanggar kontrak tidak diputus, tidak masuk daftar hitam, dan malah diperbolehkan ikut kompetisi atau dibayar lagi lewat jalur utang di tahun mendatang.

“Jangan tertipu angka SILPA dan daftar utang. Dibalik itu, pekerjaan tidak selesai dan tidak berfungsi. Mengembalikan uang karena kerja tidak tuntas itu pelanggaran. Lebih parah, kekurangan kerja yang seharusnya denda, malah jadi utang negara. Artinya rakyat harus bayar ulang untuk pekerjaan yang seharusnya sudah selesai,” tegas Iswandi, Selasa (12/5/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan aturan dalam KUHPerdata dan Perpres No. 46 Tahun 2025, jika penyedia terlambat, kurang volume, atau tidak sesuai spesifikasi, sanksi wajib adalah pemutusan kontrak, tuntutan ganti rugi, dan dimasukkan ke daftar hitam agar dilarang beroperasi. Namun fakta di lapangan, aturan ini diabaikan. Pejabat memilih jalan aman, terima denda ringan, potong anggaran jadi SILPA, dan sisa kerja dijadikan utang.

“Ada dugaan kesepakatan diam-diam, kerja cukup separuh, uang sebagian dikembalikan, dibagi keuntungan, sisanya dipastikan cair tahun depan lewat utang. Kalau kontrak diputus, aliran uang terhenti dan 'mitra andalan' hilang,” ungkap Iswandi.

Selain itu, cara ini dipakai untuk menutupi kegagalan perencanaan. Jika kontrak diputus, berarti pejabat mengakui kesalahan. Maka kegagalan disamarkan jadi “pekerjaan berjalan belum selesai” dan dicatat sebagai utang, agar laporan kinerja terlihat bersih.

Pola ini lanjut Iswandi, dapat menimbulkan kerugian ganda, masuk ranah pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Rakyat rugi karena tidak dapat manfaat pembangunan, dan dibebani utang untuk pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. SILPA yang wajar lahir dari efisiensi tapi hasil tetap maksimal, bukan dari kerja yang tidak selesai. Utang pun hanya boleh untuk kebutuhan mendesak, bukan menampung kegagalan kontrak.

“Satu proyek bisa dibayar dua kali, tahun ini dianggarkan, tidak selesai, uang dikembalikan. Tahun depan dianggarkan lagi jadi utang. Uang rakyat habis, hasil nol,” seru Iswandi.

L-KONTAK sedang mengumpulkan data lengkap proyek bermasalah, rincian pemotongan anggaran, rekayasa utang, dan daftar perusahaan yang lolos sanksi. Dokumen ini akan diserahkan ke BPK dan KPK.

“Kami minta KPK turun tangan. Jangan biarkan kegagalan dijadikan keuntungan. Pejabat yang menyetujui pengembalian dana, mengubah kegagalan jadi utang, dan tidak menjatuhkan sanksi, harus bertanggung jawab. Uang rakyat harus berubah jadi bangunan, jalan, dan fasilitas lainnya, bukan jadi rekayasa angka,” pungkasnya. (*)

Wartawan : YN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Rekayasa SILPA Dan Utang Daerah Proyek Tak Tuntas

Trending Now

Iklan

iklan