INFO VIRAL SULAWESI | LOKASI 14/5/26 – Keamanan dan hak pengguna jalan umum kini tengah menjadi sorotan tajam. Muncul seruan aksi massa yang memprotes aktivitas pengangkutan ore nikel menuju jetty (dermaga) PT Akar Mas. Perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jalan umum sebagai jalur logistik pribadi tanpa mengantongi izin resmi atau Dispensasi Perlintasan Jalan
Aktivitas kendaraan berat yang hilir mudik memuat nikel dilaporkan telah meresahkan warga sekitar. Selain menimbulkan debu dan polusi, beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan umum dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat.
"Jalan umum adalah fasilitas publik, bukan jalur pribadi perusahaan. Jika dibiarkan tanpa dispensasi, ini bukan hanya pelanggaran aturan, tapi ancaman nyata bagi keselamatan nyawa pengguna jalan lainnya," ungkap salah satu poin dalam seruan aksi tersebut.
Terkait tata cara penyelenggaraan angkutan barang.ekadar masalah sosial, melainkan menyentuh aspek legalitas yang serius. Pihak-pihak terkait menyoroti tiga aturan utama yang diduga ditabrak oleh aktivitas perusahaan:
UU No. 22 Tahun 2009: Mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PP No. 34 Tahun 2006: Menegaskan fungsi jalan dan pengawasannya.
Permenhub No. PM 60 Tahun 2019: Terkait tata cara penyelenggaraan angkutan barang.
"Jalan umum untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan segelintir orang!"
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak pemerintah daerah dan dinas perhubungan terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan kroscek perizinan.
Tagar #TaatAturan dan #SelamatkanJalanKita mulai ramai disuarakan sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap dugaan kesewenang-wenangan korporasi.



