Fakta BAP Dipertanyakan, LIRA Wajo Minta PPK Ikut Diseret di Kasus Hibah Persuteraan
INFO VIRAL SULAWESI _Makassar – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo TA 2022 di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (20/5/2026), mengungkap kejanggalan serius.
Sebelas saksi yang dihadirkan JPU justru memberi keterangan berbeda dengan isi BAP penyidikan. Beberapa saksi kelompok tani mengaku tidak tahu isi dokumen dan hanya diminta membubuhkan tanda tangan. “Kami hanya tanda tangan saja,” kata salah satu saksi di depan majelis hakim.
Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Kurnia Syam, yakni Farid Mamma, S.H., M.H., Achmad Syahban A.L, S.H., dan Alfiansyah Farid, S.H., berhasil mengungkap perubahan keterangan itu. Bahkan kepala desa mencabut pernyataannya di BAP dan menyebut ada arahan lain, termasuk nama Darwis selaku PPTK.
Kondisi tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir, S.H. tegas mengingatkan risiko salah menghukum orang. “Gara-gara keterangan kalian sehingga terdakwa bisa jadi korban,” ujarnya. Hakim anggota Sumantri, S.H., M.H. dan Abdul Hadi Muchlis, S.H., M.H. akhirnya memutuskan memanggil ulang kelompok tani dan kepala desa untuk dikonfrontir pada sidang 3 Juli 2026.
Menanggapi hal itu, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada satu terdakwa. “Kalau BAP saja bisa beda dengan fakta sidang, patut diduga ada yang tidak beres sejak awal. JPU wajib dalami peran PPTK Darwis yang disebut saksi. Lebih dari itu, PPK juga harus bertanggung jawab karena PPK yang punya kewenangan mutlak memverifikasi dan menetapkan penerima hibah,” tegas Abrar, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, hibah persuteraan adalah uang rakyat Wajo sehingga tidak boleh ada aktor intelektual yang lolos. “Jangan sampai ada kambing hitam. Kami minta semua yang terlibat mulai dari perencanaan sampai pencairan diperiksa. LIRA akan kawal kasus ini,” tutupnya.##
