L-KONTAK Pertanyakan Integritas dan Keseriusan Kejari Luwu Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran SMPN 1 Ulusalu
INFO VIRAL SULAWESI_LUWU – Ketidaktegasan dan kurangnya transparansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran pada proyek Revitalisasi SMP Negeri 1 Ulusalu, Kabupaten Luwu, kini mendapat sorotan tajam dari publik. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) secara tegas mempertanyakan keseriusan lembaga penegak hukum tersebut, mengingat laporan yang disampaikan sudah berumur dua bulan namun belum menampakkan titik terang.
Sebelumnya, L-KONTAK telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana proyek yang diduga kuat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Laporan ini bukan sekadar tuduhan kosong, karena secara spesifik menyertakan indikasi keterlibatan unsur pimpinan sekolah dalam pengelolaan keuangan yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
Fakta di lapangan membuktikan bahwa laporan tersebut tidak diabaikan begitu saja. Idalaela, Bendahara Kegiatan Revitalisasi, mengakui secara terus terang bahwa pihaknya telah diperiksa. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh L-KONTAK, Kepala Sekolah telah dipanggil untuk memberikan keterangan dengan membawa dokumen pendukung di kantor Kejari Luwu. Artinya, unsur permulaan pemeriksaan sudah terjadi, namun hingga kini seolah terhenti tanpa kejelasan.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, menilai kinerja Kejari Luwu sangat jauh dari harapan dan prinsip akuntabilitas. Sudah dua bulan berlalu, namun tidak ada satu pun informasi resmi yang disampaikan kepada pelapor.
“Kejari Luwu wajib memberikan laporan resmi mengenai sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini. Sikap diam dan tertutup ini justru memunculkan persepsi negatif,” tegas Dian Resky, Rabu (27/05/2026).
“Surat pengaduan dan permintaan pengawasan akan kami teruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga Kejaksaan Agung RI, agar ada evaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Berdasarkan laporan resmi L-KONTAK, masalah tidak hanya terletak pada penyimpangan penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), tetapi ada dugaan rekayasa administrasi atau pekerjaan fiktif.
Dalam dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan L-KONTAK, tercatat adanya kegiatan pembongkaran dan pemasangan lantai pada tiga ruang kelas serta satu ruang perpustakaan. Namun, dalam kenyataannya diduga pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada atau tidak dilaksanakan secara fisik. Ini adalah bentuk kecurangan yang nyata, di mana uang negara dicairkan seolah-olah untuk pekerjaan yang selesai, padahal hanya ada di atas kertas.
“Kami telah menyerahkan seluruh bukti, termasuk dokumen Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apakah pada dokumen tersebut ditemukan kesalahan, kelalaian, ataukah dengan dokumen itu ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea. Jika benar, maka secara hukum perbuatan ini sudah memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, hingga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Dian dengan tajam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Luwu belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh L-KONTAK. Masyarakat pun kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar keadilan dan pengembalian kerugian negara dapat segera terwujud. (*)
