INFO VIRAL SULAWESI | Maros – Salah satu konsumen SPBU Pertamina 74.905.31 Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menyampaikan keluhan terkait dugaan pembebanan biaya tambahan saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Keluhan tersebut disampaikan melalui ulasan Google oleh pengguna bernama Delink45 yang memberikan penilaian satu bintang. Dalam ulasannya, ia menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Poin pertama adalah adanya biaya tambahan sebesar 0,7 persen dari total transaksi ketika konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Menurut konsumen, praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 yang menyebutkan bahwa merchant tidak diperbolehkan membebankan biaya penggunaan QRIS kepada konsumen.
Selain itu, konsumen juga menyoroti besaran tarif Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, tarif MDR untuk kategori usaha SPBU sebesar 0,4 persen dan seharusnya menjadi tanggung jawab merchant. Karena itu, pengenaan biaya 0,7 persen kepada konsumen dinilai tidak sesuai aturan.
Keluhan berikutnya terkait struk transaksi yang diberikan kepada konsumen. Dalam struk tersebut, tercantum data yang diduga tidak sesuai, termasuk nomor polisi kendaraan yang bukan milik konsumen yang bersangkutan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi pencatatan transaksi di SPBU tersebut.
Delink45 menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan nominal tambahan yang dibayarkan, namun lebih menyoroti ketidakkonsistenan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di sejumlah SPBU Pertamina.
“Semua SPBU seharusnya mengikuti standar yang sama dan mematuhi peraturan pemerintah. Kualitas pelayanan dan sumber daya manusia juga masih perlu ditingkatkan,” tulisnya dalam ulasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 74.905.31 Batangase terkait keluhan tersebut.






