Iklan

iklan

Tanggul Pengendali Banjir di Sabbang Paru Roboh, L-KONTAK Desak APH Usut Tambang Pasir Ilegal di Bawah Tanggul

Wednesday, May 6, 2026 | 15:44 WIB Last Updated 2026-05-08T18:25:33Z

Tanggul Pengendali Banjir di Sabbang Paru Roboh, L-KONTAK Desak APH Usut Tambang Pasir Ilegal di Bawah Tanggul

INFO VIRAL SULAWESI Wajo — Robohnya tanggul proyek penanggulangan banjir di wilayah Desa Wage, poros Desa Ujungpero, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, menuai sorotan tajam. Bangunan yang seharusnya menjadi pelindung warga dari ancaman banjir itu diduga ambruk akibat aktivitas tambang pasir ilegal di sekitar aliran sungai.

Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi atau L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, menyebut kerusakan tanggul tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai kegagalan bangunan biasa. Menurutnya, ada dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan pasir yang dilakukan di sekitar bahkan di bawah area tanggul ikut memicu kerusakan serius.

Dian menilai, apabila aktivitas tambang pasir ilegal terus dibiarkan, maka sebesar apa pun anggaran pemerintah pusat untuk memperbaiki tanggul akan tetap berisiko sia-sia.

“Kalau pasir di bawah tanggul terus disedot, mau diperbaiki berapa kali pun tetap akan hancur. Ini bukan hanya soal tanggul roboh, tetapi soal pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merusak sungai dan merugikan negara,” kata Dian Resky, Rabu, 6 Mei 2026.

Dian menjelaskan, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut diduga dilakukan dengan cara menyedot material menggunakan pipa dari sekitar dasar sungai. Cara tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat mengubah struktur dasar sungai dan menghilangkan tumpuan alami di sekitar kaki tanggul.

Menurutnya, ketika material pasir di bawah atau dekat tanggul terus diambil, struktur tanah menjadi labil. Akibatnya, tanggul yang baru diperbaiki oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang atau BBWSPJ diduga tidak mampu lagi menahan tekanan arus sungai.

“Ini sangat berbahaya. Kalau material di bawah tanggul disedot, fondasi alamiahnya hilang. Arus sungai akan menggerus kaki tanggul, lalu bangunan melemah dan roboh,” tegasnya.

Dian menilai, kondisi tersebut bukan hanya merusak infrastruktur negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai.

Dian juga menyoroti sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan Pemerintah Desa setempat. Ia menduga ada pembiaran terhadap aktivitas penambangan pasir yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Menurutnya, aktivitas tambang pasir di sekitar sungai bukan kegiatan yang sulit terlihat. Karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah desa seharusnya mengetahui, mengawasi, dan mengambil tindakan jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin atau membahayakan infrastruktur publik.

“Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sepertinya tutup mata. Atau jangan-jangan pelakunya ada dari unsur pemerintah terkait? Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Dian.

Ia meminta dugaan pembiaran itu ikut diperiksa. Menurutnya, apabila ada aparat pemerintah yang mengetahui tetapi membiarkan, atau bahkan ikut terlibat, maka masalah ini tidak boleh berhenti pada penertiban biasa.

“Kalau ada unsur pembiaran, periksa. Kalau ada unsur keterlibatan oknum pemerintah, bongkar. Jangan rakyat yang terus jadi korban,” tegasnya.

Dian menegaskan, proyek pengendali banjir tidak akan pernah efektif apabila aktivitas yang merusak sungai tetap dibiarkan. Menurutnya, pemerintah pusat bisa saja terus menggelontorkan anggaran untuk memperbaiki tanggul, tetapi hasilnya akan percuma jika penyebab kerusakan tidak dihentikan.

“Pemerintah pusat membangun dan memperbaiki, tetapi di bawahnya ada aktivitas yang merusak. Ini seperti negara membuang uang ke sungai. Kalau tambangnya tidak dihentikan, proyek akan rusak lagi dan lagi,” katanya.

Ia menilai, persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap bangunan tanggul yang roboh, tetapi juga terhadap aktivitas tambang pasir di sekitar lokasi, izin usaha, alat yang digunakan, pihak yang mengendalikan, serta dugaan adanya pihak yang melindungi kegiatan tersebut.

Dian meminta Aparat Penegak Hukum atau APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan. Ia juga mendorong Inspektorat, BPK, BPKP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi teknis pertambangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan langsung di lapangan, bukan hanya melalui laporan administrasi.

“APH harus turun ke lokasi. Cek siapa penambangnya, siapa pemilik alatnya, siapa yang mengizinkan, siapa yang membiarkan, dan siapa yang menikmati hasilnya. Ini harus dibongkar,” tegas Dian.

Ia juga meminta agar alat-alat penambangan yang diduga ilegal segera diamankan jika ditemukan di lokasi. Menurutnya, tanpa tindakan tegas, aktivitas tersebut akan kembali berjalan dan mengancam tanggul yang telah diperbaiki.

Apabila aktivitas tambang pasir tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, para pelaku dapat dijerat dengan aturan di bidang pertambangan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksinya dapat berupa pidana, denda, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga penghentian kegiatan.

Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan merusak atau menyebabkan rusaknya infrastruktur negara, aparat juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan aturan pidana lain sesuai hasil penyelidikan.

Dian menegaskan, apabila ada oknum pemerintah daerah, pemerintah desa, atau aparat terkait yang terbukti membiarkan, melindungi, atau ikut mengambil keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran yang disengaja, atau penerimaan keuntungan dari kegiatan ilegal, maka oknum tersebut dapat dikenakan:

“Kalau ada oknum pemerintah yang bermain, jangan hanya dipindahkan jabatan. Proses hukum. Karena akibatnya bukan kecil: infrastruktur rusak, uang negara hilang, dan warga terancam banjir,” tegas Dian.

L-KONTAK juga meminta agar kerusakan tanggul tersebut dihitung sebagai potensi kerugian negara. Menurut Dian, tanggul yang diperbaiki menggunakan anggaran negara harus dilindungi. Jika roboh akibat aktivitas ilegal yang dibiarkan, maka negara mengalami kerugian ganda.

Pertama, anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan atau perbaikan tanggul menjadi sia-sia. Kedua, pemerintah kemungkinan harus kembali menganggarkan biaya baru untuk memperbaiki kerusakan yang sama.

“Ini yang harus dihitung. Jangan hanya lihat tanggul roboh sebagai kerusakan fisik. Hitung nilai proyeknya, hitung biaya perbaikannya, hitung dampak banjirnya, dan hitung kerugian masyarakat,” ujar Dian.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

Dian mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu bencana lebih besar sebelum bertindak. Menurutnya, tanggul pengendali banjir dibangun untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menjadi korban aktivitas tambang ilegal.

“Jangan tunggu banjir besar baru semua bergerak. Tanggul sudah roboh, itu tanda bahaya. Kalau negara masih diam, maka masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Wajo dan Pemerintah Desa segera mengambil sikap tegas, termasuk menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal, melaporkan pelaku ke APH, dan berkoordinasi dengan BBWSPJ untuk memastikan perlindungan tanggul.

“Kalau pemerintah serius melindungi rakyat, hentikan tambang ilegal itu. Jangan beri ruang bagi kegiatan yang merusak sungai dan menghancurkan proyek negara,” tutup Dian. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggul Pengendali Banjir di Sabbang Paru Roboh, L-KONTAK Desak APH Usut Tambang Pasir Ilegal di Bawah Tanggul

Iklan

iklan