INFO VIRAL SULAWESI | Makassar, 23 Juni 2026 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025 serta anggaran kegiatan dan belanja barang Marching Band Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (23/6/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua APAK, Ajharil Akbar, bersama Ketua GRH, Ishadul, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD.
Ajharil Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya terkait proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan Dana Hibah KONI Kota Makassar senilai kurang lebih Rp15 miliar pada Anggaran Perubahan Tahun 2025.
Menurutnya, pengalokasian anggaran tersebut terkesan dipaksakan karena dilakukan dalam rentang waktu yang sangat singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran. Selain itu, terdapat dugaan konflik kepentingan antara pihak penerima hibah dan pihak pemberi hibah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalokasian maupun penggunaan anggaran.
Selain Dana Hibah KONI, APAK dan GRH juga melaporkan anggaran kegiatan dan belanja barang untuk cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun 2025 yang dinilai memperoleh porsi anggaran sangat besar dibandingkan cabang olahraga lainnya.
Berdasarkan data yang dimiliki pelapor, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan dan belanja barang Marching Band pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp5 miliar. Besarnya alokasi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah.
“Kami percaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan objektif. Oleh karena itu, kami berharap laporan yang kami sampaikan hari ini dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang telah kami lampirkan,” ujar perwakilan APAK.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
APAK dan GRH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di Kota Makassar maupun Sulawesi Selatan secara umum.
“Korupsi adalah musuh bersama. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu. Kami akan terus mengawal setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas perwakilan APAK dan GRH.


