INFO VIRAL SULAWESI | SIDRAP, Sulawesi Selatan – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial KH alias Kahar disebut-sebut sebagai pemilik lokasi penampungan solar subsidi yang diduga melayani pengisian mobil tangki industri dalam jumlah besar.
Berdasarkan keterangan sumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut, lokasi yang diduga dikelola Kahar disebut mampu menyalurkan hingga puluhan ton solar setiap hari kepada kendaraan tangki industri. Informasi ini menjadi perhatian publik karena BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi Media Info Viral Sulawesi (IVS), Kahar tidak secara tegas membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Dalam keterangannya, ia justru menyebut adanya pihak lain yang menurutnya memiliki aktivitas lebih besar, yakni seorang perempuan berinisial HJ alias Undung, serta sejumlah penampungan yang berada di wilayah Allakkuang, Kabupaten Sidrap.
Pernyataan tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri dugaan aktivitas milik Kahar, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang disebutkan.
Aktivis antikorupsi dan pemerhati energi menilai dugaan penyalahgunaan solar subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi pemerintah.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan adanya praktik penimbunan, distribusi ilegal, penggunaan dokumen fiktif, maupun jaringan terorganisir, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Publik kini mendesak Kapolda Sulawesi Selatan serta tim khusus Krimsus Polda Sulsel untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan mafia solar subsidi di Sidrap. Aparat juga didorong untuk memeriksa seluruh lokasi yang disebut dalam informasi yang beredar, termasuk dugaan penampungan di wilayah Allakkuang.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih guna membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini diduga merugikan negara dan menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.


