Lapor Kapolri! Diduga Kios Peredaran Obat Keras ilegal di Margaasih Kebal Hukum, Warga Desak APH Bertindak Tegas
Kab. Bandung, InfoViralSulawesi.com
26/6/2026. Sebuah kios yang diduga dijadikan lokasi transaksi peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal di Jalan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, disebut masih bebas beroperasi. Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekitar yang mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Menurut keterangan warga, aktivitas yang diduga sebagai transaksi obat keras ilegal itu telah berlangsung cukup lama dan dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Warga berharap adanya langkah nyata dari aparat agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.
Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari unsur Forkopimcam serta aparat penegak hukum di wilayah Polsek Margaasih hingga Polres Cimahi. Mereka meminta agar laporan dan informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Apabila terbukti melakukan peredaran obat keras ilegal tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga berharap Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cimahi, dan Kapolsek Margaasih memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut. Mereka meminta aparat segera melakukan penyelidikan secara profesional, mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal, serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami ingin lingkungan kembali aman. Jangan sampai peredaran obat keras ilegal terus berlangsung dan merusak generasi muda. Kami berharap aparat segera bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan dan aspirasi masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)