Proyek Jalan Pangala–Awan Senilai Rp10,2 Miliar Diduga Kontrak Diubah Berulang Kali
INFO VIRAL SULAWESI_Makale – Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Ruas Pangala–Awan di sekitar lingkungan Puskesmas dengan nilai kontrak mencapai Rp10.292.684.005,75 menjadi sorotan serius Lembaga Community Rakyat Anti Korupsi (CORAK). Lembaga ini menilai, pola perubahan kontrak atau addendum yang dilakukan secara berulang dalam pelaksanaan oleh CV. Enkasumiko merupakan pelanggaran sistematis terhadap peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua Bidang Evaluasi CORAK, Gloria Celin Evina Assa, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Toraja Utara bersama penyedia jasa secara tegas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Pasal 146 Perpres 46/2025 dengan jelas membatasi perubahan kontrak, hanya diperbolehkan jika ada keadaan kahar atau alasan teknis yang benar-benar tak terelakkan. Sementara Pasal 147 menegaskan: perubahan kontrak tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban hukum. Pola yang terjadi justru terbalik, sepertinya ini dijadikan alat akomodasi, bukan solusi teknis," tegas Celin.
Dugaan pelanggaran tak berhenti di ranah administrasi. Secara teknis, CORAK menduga pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi yang disepakati. Alih-alih menggunakan lapis permukaan jalan standar berupa Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC), penyedia jasa terindikasi menggunakan bahan yang lebih murah namun kualitasnya jauh di bawah standar.
Standar mutu struktur beton yang disyaratkan, yaitu kekuatan fc’ 18 MPa dan fc’ 15 MPa, diduga juga tidak terpenuhi. Jika benar, menurut Celin, jalan ini berisiko tinggi rusak parah jauh sebelum masa pemeliharaan berakhir, dan itu bisa berujung pada pemborosan uang rakyat.
"Jika terbukti nantinya, ini jelas pengurangan kualitas pekerjaan. Apakah kemudian CV. Enkasumiko pantas disebut mitra pemerintah yang andal dan bertanggung jawab?" tantang Celin dengan tegas.
Menurutnya, mengubah satu kontrak hingga berkali-kali bukanlah hal yang wajar. Pola ini diduga sengaja dibangun untuk memutarbalikkan aturan, memperpanjang waktu pelaksanaan secara tidak sah, sekaligus membuka celah lebar bagi manipulasi keuangan negara. Ironisnya, proyek yang diduga belum tuntas sesuai target ini justru sudah menerima pencairan.
Celin mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan landasan setiap perubahan kontrak tersebut. Ia menegaskan, fleksibilitas aturan bukan berarti dapat disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
"Jika dilakukan tanpa alasan objektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini bukan lagi kesalahan administrasi, tetapi persekongkolan. PPK selaku pejabat negara justru diduga melemahkan ikatan kontrak demi keuntungan bersama penyedia jasa, yang berujung merugikan keuangan negara," tegasnya.
CORAK pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Kajian lengkap terkait proyek ini akan segera diserahkan sebagai dasar permintaan audit investigatif dan penyelidikan mendalam.
"Tak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," pungkas Celin. (*)
