MOI WAJO ADA APA ? KEJATI SULSEL LAMBAT TUNTASKAN KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN BIBIT MURBEI 1.000.000 BATANG TH.2020
infoviralsulawesi.com_WAJO SULSEL - Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( MOI ) Kabupaten Wajo telah melayangkan Surat Pengaduan / Pelaporan Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan Prihal : LIDIK Pangadaan bibit Murbei 1.000.000 batang / Pohon Tahun 2020 dengan Penyedia / Rekanan CV. MASSALANGKA.
Pengaduan / pelaporan MOI DPC Kab. Wajo sejak bulan mei 2025, Namun sampai saat ini belum ada titik terang penanganan / proses hukum yang nampak dilakukan Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan, Pertanyaannya ada apa ? sebebarnya pihak KEJATI Sulsel Lambat Tuntaskan dugaan Korupsi Pengadaan bibit Murbei 1.000.000 batang yang telah diperuntuhkan di empat Desa di Kab. Wajo antara lain sebagai berikut :
1. Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu
2. Desa Wajo riaja Kec. Tanasitolo
3. Desa Bottopenno Kec. Majauleng dan
4. Desa Watang Rumpia Kec. Majauleng.
Program Pemerintah Provinsi Pengadaan dan penanaman bibit murbei 1.000.000 batang / Pohon adalah untuk mengembalikan Kejataan Persutraan di Sulawesi Selatan, Namun sangat disayangkan Program Pemerintah Provinsi dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya yaitu Program 1.000.000 batang / pohon yang tersalur kepada kelompok di empat Desa tersebut hanya sebanyak 491.440 bibit, sehingga ada 508.560 bibit tidak tersalurkan kepada Kelompok penerima manfaat.- Demikian Pres realise Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo Kepada sejumlah awak Media Minggu, 12 Juli 2026 di sengkang Kab. Wajo
Marsose Gala, menambahkan dikaitkan dengan Program Pengembangan Pengadaan dan Penanaman bibit Murbei 500.000 Batang / Pohon Tahun 2022 di Desa Pakkanna, bisa terproses Hukum hingga sampai Pengadilan Tipikor Makassar, hanya dengan LHP ( Laporan Hasil Pemeriksan ) Inspektorat Daerah Kab. Wajo dengan Kerugian Negara sebesar Rp, 1.150.000.000,- ( Total Los ) Artinya Kenapa Program Pengadaan dan penanaman bibit murbei 1.000.000 batang / pohon yang jelas ada kerugian negara yaitu 508.560 X 2.000 = Rp. 1.007.120.000, - Pertanyaannya kenapa ? sampai pihak Kejati Sulsel belum ada titik terang proses hukumnya.-
Padahal di desa Pakkanna Program penanaman bibit Murbei 500.000 batang / pohon telah berproduksi, buktinya ada Tanaman Murbei di Desa Pakkanna, Pertama ada bukti Fasilitas Pendukung yaitu Subur bor pakai mesin dan nampak dilokasi ada 6 biji Gentong besar Anggaran Sumur bor tersebut sevesar Rp. 450.000.000, - Kedua bukti Fasilitas Pendukung ada satu unit rumah ulat dengan anggaran sebesar rp, 100.000.000,- Ketiga ada daum murbei sudah menjadi makan ulat sehingga menghasilkan Kepompon.- dan tetap terproses Hukum di PN Tipikor Makassar.- Tegas Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Periode.- ( Tim )
