IVS | SOPPENG – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng memberikan instruksi keras terkait pelaksanaan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA). Ia menegaskan bahwa proses pendataan harus berjalan transparan dan bebas dari manipulasi demi mencegah konflik horizontal di masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Suwardi saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, Jumat (28/8/2026). Kegiatan yang melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII ini merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional.
"Program PPTPKH-TORA bukan sekadar kegiatan bagi-bagi lahan tanah negara, melainkan amanat penting pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial. Saya tidak ingin ada manipulasi data yang dapat melahirkan konflik baru akibat proses pendataan yang tidak transparan," tegas Bupati Suwardi.
Cegah Pengalihan Hak ke Korporasi Mengingat sebagian wilayah Soppeng bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, Bupati menyebut tahap inventarisasi sebagai momen krusial. Ia secara khusus menginstruksikan Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk mengawal proses ini secara objektif.
Suwardi memperingatkan agar lahan hasil reforma agraria tidak jatuh ke tangan segelintir pihak atau beralih menjadi aset korporasi melalui peralihan hak yang menyimpang dari tujuan awal program.
"Aparat di kecamatan, desa, dan kelurahan harus membantu tim terpadu, memberikan edukasi jelas kepada warga, serta memastikan lahan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak—bukan untuk kepentingan penguasa atau orang berpengaruh," ujarnya.
Fokus pada Tiga Wilayah Tahap Awal Dalam sosialisasi tersebut, BPKH Wilayah VII menjelaskan teknis pelaksanaan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026. Tahapan awal inventarisasi dan verifikasi akan difokuskan pada tiga wilayah prioritas:
* Kecamatan Citta (Desa Citta)
* Kecamatan Donri-Donri (Desa Pesse)
* Kecamatan Marioriwawo (Kelurahan Tettikenrarae)
Bupati Suwardi juga mengapresiasi sinergi antara Tim Terpadu PPTPKH Kementerian LHK RI, Kanwil BPN Sulsel, Kantor Pertanahan Soppeng, Dinas PUPR, serta UPTD KPH Walanae. Ia berharap legalitas aset tanah masyarakat dapat segera terwujud guna membuka akses peningkatan ekonomi melalui skema perhutanan sosial maupun sertifikasi tanah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan coaching clinic untuk memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pengajuan permohonan serta pengisian formulir pendukung bagi peserta dari unsur pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat. (***)


