Keluarga Ahli Waris Almarhum Bora Bin Serang Minta Ibu Fatima Kalla Direktur Kalla Group Jangan Menimbun Empang Kami.

Wednesday, September 9, 2026 | 08:44 WIB Last Updated 2026-09-09T01:57:31Z


INFOVIRALSULAWESI
GOWA
- Keluarga Almarhum Bora Bin Serang melalui Kuasa Pendampingnya LSM LIPAN Indonesia mengajukan surat permohonan audance,  sesuai penjelasan Arman Daeng Ngewa selaku sekretaris tim LIPAN, surat ini di layangkan karena adanya kegiatan penimbunan yang dilakuakan oleh pihak PT. BUMI ASRI NUSA anak Perusahaan KALLA GROUP diatas tanah milik Ahli waris Bora Bin Serang. Pada tanggal (09/09/2026)

 Mereka menegaskan bahwa LSM LIPAN indonesia sebagai Pendamping Ahli waris Alm Bora Bin Serang, segera melayangkan surat ke Ibu Fatima Kalla Selaku Direktur KALLA Group, ia berharap bahwa KALLA GROUP bisa membuka hati menerima kami dari LSM LIPAN Indonesia dan Perwakilan Ahli Waris, hal ini juga ia lakukan sebagai orang makassar yang sangat menghargai tokoh Nasional Bapak Yusuf Kalla, menurutnya," mereka datang bukan untuk mau ribut tapi kami hanya ingin menyampaikan bahwa tanah yang ditimbun adalah tanah milik nenek kami berdasarkan Rincik sejak tahun 1958, dan juga sangat mengedepankan sifat Sipakatau dan Sipakainge," tuturnya.

"Lebih lanjut Nurdin daeng serang salah satu Ahli Waris juga menegaskan keyakinanya atas tanah tersebut  bahwa tanah nenek kami dari dulu sampai sekarang tidak pernah di jual kepada orang lain, seingat mereka empang itu hanya pernah di Sewa oleh Daeng Liwang dengan Daeng Bau  salah satu pengusaha Genteng di kota Makassar. Kurang lebih hampir lima (5) tahun lamanya, setelah itu empang kembali dikelola oleh Anak Bora Bin Serang," tegasnya

Terpisah, Syam Rizal, selaku Ketua Tim pendamping Ahli Waris Bora Bin Serang untuk menyakinkan kebenaran atas Rincik yang dipegang oleh para Ahli waris, kami telah melakukan persuratan dan pengecekan Langsung ke Kantor kecamatan Tamalate alhasil  Alm Bora Bin Serang tercatat dalam Buku C dan F. No urut 7," hanya saja kami sayangkan pihak Kantor Kecamatan Tamalate  tidak mau memberikan  Surat keterangan terkait rincik tersebut dengan Alasan Itu instruksi dari Polda Sul Sel," katanya.

Lanjut Rizal ungkapkan, ini aneh jika kantor kecamatan tidak memberikan sesuatu keterangan yang benar ada dan diketahui kebenarannya sesuai apa yang ada dan betul  tercatat dalam dokumen Buku F dan Buku C. dan kedua kami juga yakin dengan adanya Putusan Pengadilan Agama Makasaar yang menetapkan Para Ahli waris  sesuai surat keputusan Nomor : 2796/PDT.G/2020/PA.MKS  tanggal 21 April 2021 karena sebelum penetapan Ahli Waris dilakukan Sidang Lapangan terlebih dahulu," ungkapnya.

Kemudian Nurdin daeng Serang menyampaikan saat sidang lapangan dan dokumen rincik diperlihatkan bahkan Buku C dan F dihadirkan oleh kantor kelurahan Macinisombala dan Kecamatan Tamalate kepada Hakim pengadilan Agama saat itu dan akhirnya keputusan Pengadilan Agama mengeluarkan surat keputusan kami sekeluarga adalah Ahli Waris dari Bora Bin serang secara hukum empang adalah Milik keluarga kami," ujarnya.

Keluarga Bora Bin Serang menyayangkan jika ada sertifikat diatas tanah Kakek mereka, sertifikatnya itu sangat berdasar, kok bisa terbit,  patut di duga ini ada peran Para mafia, tanah karena rinciknya ada sama kami," pungkas nurdin daeng Serang. (Red Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keluarga Ahli Waris Almarhum Bora Bin Serang Minta Ibu Fatima Kalla Direktur Kalla Group Jangan Menimbun Empang Kami.

Trending Now

Iklan

iklan