Lagi Lagi Kalla Grup Menimbun Lokasi AHLI Waris Bora Bin Serang Di Macini Sombala Tamalate Diduga Sertifikat Cacat Hukum

Wednesday, September 2, 2026 | 18:38 WIB Last Updated 2026-09-02T11:38:50Z


INFOVIRALSULAWESI.COM
GOWA
- Aksi Penimbunan Lokasi Empang Milik Ahli waris Bora Bin Serang yang dilakukan oleh Kallla Grup menuai aksi penahanan pekerjaan Penimbunan oleh Ahli waris di lokasi, kisruh dilapangan nyaris mengakibatkan Bentrok, pada hari Jumat 28 Agustus 2026. 

Pihak dari penimbun mendatangkan Preman yang diduga membawa senjata tajam dan Busur. Sementara ahli waris hadir dengan tangan kosong. Hanya berbekal semangat menahan kegiatan penimbunan," kata Arman pada Rabu 02/09/2026 kepada awak media)

Menurut Arman, Salah satu ahli waris Keluarga Ahli Waris Bora Bin Serang menahan pekerjaan penimbunan tersebut, menurutnya, Berdasarkan Rinci atas nama Almarhum Bora Bin Serang, bahwa ia tercatat di Buku F dan C serta gambar Peta blok  berdasarkan keterangan dari Ibu Dewi kasi Pemerintahan kantor Kecamatan Tamalate,  saat memperlihatkan buku F dan C   hanya saja Pihak kecamatan  Tamalare melarang memfoto serta tidak mau mengeluarkan surat keterangan dengan alasan bahwa itu petunjuk dari POLDA Sul - Sel. Padahal itu bukan Dokumen Rahasia Negara ujar Arman

Dg Serang sebagai ahli waris menuturkan, bahwa Berdasarkan surat keputusan Pengadilan Agama Makassar Nomor : 2796/PDT.G/2020/PA.MKS  tanggal 21 April 2021 menetapkan Nama Nama Ahli waris Bora Bin Serang setelah dilakukan Sidang Lapangan yang di hadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Makassar, Pihak dari kantor kecamatan dan pihak dari kantor kelurahan. Menjelaskan  bahwa lokasi yang di tinjau saat sidang Lapangan betul adalah Milik Alm Bora Bin Serang sesuai buku F dan C yang ada diperlihatkan saat itu," tutur Dg Serang salah satu Ahli waris.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Penimbunan Lokasi yang dilakukan Oleh Kalla Group katanya berdasarkan sertifikat atas Nama Fatimah Kalla yang dikeluarkan pada  tahun1977, sementara Ahli Waris berdasarkan  Rincik atas Nama Bora Bin Serang terbit pada Tahun 1958. Anehnya dalam buku C dan F belum berubah namanya sampai saat kami melakukan Pengecekan dikantor kecamatan Tamalate tahun 2026. Lebih anehnaya pihak kecamatan nyuruh kami Ahli waris  menggugat kalau merasa dirugikan atau yang punya lokasi.

Dengan adanya issu sertifikat diatas lahan tersebut para ahli waris bertanya tanya kok bisa ada sertifikat diatas tanah milik neneknya sementara mereka semua tidak pernah mendengar adanya proses jual beli diatas tanah warisan mereka, ahli waris minta agar Pihak Fatima Kalla ( Kalla Group ) memberhentikan Penimbunan Lokasi atau lahan kami sebelum adanya kejelasan,  kepemilikan yang dimiliki Fatima Kalla kami duga didapat dari proses yang tidak benar, karena tidak melibatkan kami sebagai ahli waris dari Bora Bin Serang saat terjadinya jual beli. Diduga sertifikatnya Asli tapi Palsu," tegasnya.

Lanjut Arman, ia sudah melangkan Surat Somasi Ke II ke pihak Kalla Group  tapi belum ada respon mungkin karena dia merasa dia pemilik lahan dan mempunyai segalanya, Serta diduga Pihak Pengamanan di pihak Kalla Group sehingga kami tidak mendapat keadilan di Lapangan Saat kami bertindak. Seharusnya ketika ada kisruh pihak keamanan memberhentikan penimbunan tersebut untuk mencegah terjadinya bentrok Fisik di Lapangan karena kami juga sudah menyampaiakn tembusan somasi ke pada pihak Keamanan setempat. Punkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi Lagi Kalla Grup Menimbun Lokasi AHLI Waris Bora Bin Serang Di Macini Sombala Tamalate Diduga Sertifikat Cacat Hukum

Trending Now

Iklan

iklan