INFO VIRAL SULAWESI.COM SALATIGA – Tim Hukum Sukindar Law Firm resmi mendampingi perkara perkelahian yang melibatkan dua rekan media di area parkir Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Kejadian yang terekam CCTV dan viral di media sosial ini terjadi pada Jumat malam, 12 September 2026.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula dari perselisihan lisan antara Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R. Diduga, kesalahpahaman yang terjadi saat keduanya berada dalam pengaruh minuman berujung pada kontak fisik. Pasca kejadian, kedua pihak sama-sama mengalami luka berat dan tidak ada yang meninggalkan lokasi. Fujiyanto bahkan terlihat membantu mengantarkan Sholeh ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa narasi pengroyokan terencana yang beredar di masyarakat tidak sesuai fakta.
"Ini adalah perkelahian sesama kawan media, bukan pengroyokan terencana. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Faktanya, Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga," ujar Sukindar dalam keterangannya, Selasa (17/9/2026).
Sukindar juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan video CCTV secara sepihak guna menghindari kesesatan opini. Tim hukum yang terdiri dari Adv. Prija Maxi Theozipa, SH.; Eko Affandy, S.E., S.H.; Danang Khoirudin, S.H., S.T.; dan Najwa Amalia Khairani, SH., kini fokus meluruskan fakta dan mendorong penyelesaian melalui restorative justice mengingat hubungan kekeluargaan antarpihak.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Salatiga dan mengawal secara profesional dengan mengedepankan asas kekeluargaan," tambahnya.
Saat ini, kedua korban masih dalam masa pemulihan di RSUD Salatiga, sementara penyidikan продолжается oleh Polresta Salatiga. Sebagai media yang netral, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red: Ilma)


