INFO VIRAL SULAWESI | KOLAKA - Sejumlah pedagang Pasar Sentral Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mengeluhkan pungutan retribusi yang diduga tanpa landasan aturan hukum yang sah. Pungutan bervariasi mulai Rp 7.500 per hari hingga Rp 7.500.000 per tahun.
Kondisi pasar yang memprihatinkan (lantai becek, fasilitas minim) seperti terlihat pada foto lapangan, tidak sebanding dengan beban pungutan yang dibebankan kepada pedagang kecil.
*LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR:*
Ketua DPW KPK Tipikor Sultra, Asgar Reihan, menegaskan bahwa setiap pungutan retribusi wajib tunduk pada aturan:
1. *UU No. 28 Tahun 2009 jo. UU No. 1 Tahun 2022* tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah - Pasal 1 angka 64 dan Pasal 87: Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin yang khusus disediakan oleh Pemda, dan *wajib diatur dengan Peraturan Daerah (Perda)*.
2. *PP No. 16 Tahun 2005 dan Permendag No. 21 Tahun 2021* tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, bahwa pengelolaan pasar wajib menjamin kepastian hukum retribusi dan perlindungan pedagang.
3. *Perda Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Pelayanan Pasar* - Setiap pungutan harus menggunakan *Karcis / SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)* resmi yang masuk ke Kas Daerah sebagai PAD. Tanpa karcis resmi, Perda, dan SK Bupati tentang tarif, maka pungutan tersebut ilegal.
4. *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 12 huruf e*: Pegawai Negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri memungut pungutan yang tidak sah dapat dikategorikan pungli dan korupsi.
"Tidak dibenarkan ada pungutan diluar ketetapan aturan. Kalau ada pungutan Rp 7.500 harian dan Rp 7,5 juta tahunan tanpa Perda, tanpa karcis PAD, kemana uang itu mengalir? Ini harus diaudit," tegas Asgar.
*TUNTUTAN KAMI:*
DPW KPK Tipikor Sultra secara resmi meminta:
1. *Klarifikasi terbuka* dari Pengelola Pasar Dawi-Dawi, Lurah Dawi-Dawi, Camat Pomalaa, dan Kepala Dinas Perindag Kabupaten Kolaka untuk menunjukkan Perda dan SK tarif retribusi Pasar Dawi-Dawi.
2. *Ketegasan Pengawasan DPRD Kabupaten Kolaka*, khususnya Komisi II yang membidangi Perekonomian dan Perdagangan, untuk segera melakukan *Sidak dan RDP (Rapat Dengar Pendapat)* terkait pengelolaan Pasar Sentral Dawi-Dawi. DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan potensi kebocoran PAD.
3. *Inspektorat dan BPKAD Kolaka* untuk memeriksa aliran dana retribusi pasar tersebut, apakah masuk ke PAD atau tidak.
Jika dalam 3x24 jam tidak ada klarifikasi dan tidak ada Perda yang ditunjukkan, DPW KPK Tipikor Sultra akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kolaka dan Polres Kolaka terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Pedagang kecil jangan diperas di saat mereka berjuang mencari nafkah.
*Kolaka, 14 Oktober 2026*
*Ketua DPW KPK Tipikor Sulawesi Tenggara,*
*ASGAR, S.PD.I*


