‎Warga Resah! Ulah Oknum Agen yang Nakal Diduga Mark-up Harga LPG 3 Kg, Lembaga Lidik Pro Desak APH Panggil PT ATG Utama Gas di Torut

Redaksi Info Viral Sulawesi
Thursday, September 17, 2026 | 21:45 WIB Last Updated 2026-09-17T14:45:08Z


INFO VIRAL SULAWESI.COM | TORAJA UTARA - Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) DPD Pinrang tak hanya menyoroti maraknya peredaran BBM Ilegal dan penyaluran distribusi gas bersubsidi LPG 3 Kg juga tak luput dari pantaunnya bahkan hingga ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

‎Menurutnya kebutuhan BBM dan distribusi Gas LPG 3 Kg salah satu kebutuhan utama masyarakat, maka dari itu pihaknya tak henti hentinya melakukan pemantauan dan investigasi. 

‎Ia mengatakan, penyalahgunaan subsidi baik berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sengaja ditampun dan perjual belikan keluar daerah sangatlah meresahkan masyarakat. 

‎Tak hanya itu Gas Elpiji pun juga masih rawan diperjualbelikan dengan harga tak sesuai HET menjadi sorotan utama yakni penyaluran Gas LPG 3 Kg serta indikasi adanya oknum Agen menjual langsung ke pengecer yang bukan pangkalan.

‎Awal September hingga kini di Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara warga masih sangat kesulitan mendapatkan Gas LPG bersubsidi 3 Kg. 

‎Menurutnya sejak awal September 2026 masyarakat di Rantepao masih kesulitan memenuhi kebutuhan urgent, mulai dari distribusi pasokan Listrik, Air Bersih, BBM hingga Gas LPG 3 Kg. 

‎Menanggapi hal tersebut

‎Ketua DPD LIDIKPRO Pinrang, Rusdianto, Se. SH. CHt, MH, mendesak semua pihak untuk melakukan pengawasan ketat demi menjaga ketersediaan kebutuhan penting masyarakat. 

‎Oknum Agen LPG 3 Kg Diduga menjual langsung kepada salah seorang Oknum Anggota di Jalan Kartika Rantepao dengan harga tebus yang tidak sepantasnya. 

‎"Di setiap daerah ada istilah Zona atau Great masing-masing wilayah itu berbeda harganya mengingat hitungan jarak. Contohnya kalau pangkalan masuk dalam Zona 1 harga tebus pangkalan ke Agen itu Rp.17 Ribu sedangkan pangkalan harga eceran tertinggi Rp 21 Ribu per tabung. Namun fakta dilapangan masih saja ditemukan para pedagang atau oknum tertentu melanggar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Rusdianto, Kamis 18 September 2026 sore. 

‎Dari informasi dan investigasi sementara yang dihimpun oleh Lembaga Lidikpro diduga salah satu distributor agen Gas Elpiji 3 Kg sebagai agen resmi penyalur LPG (gas elpiji) bersubsidi PT ATG Utama Gas di Kabupaten Toraja Utara (Torut) disinyalir menyalahi aturan. 

‎Dia menambahkan bagaimana para pengecer atau oknum pangkalan tidak memainkan harga LPG 3 Kg kalau ada saja ulah Oknum Agen dan pangkalan yang nakal mainkan harga yang tak sesuai SOP mereka itu patut ditindak agar ada efek jerah.

‎"Kalau pangkalan mainkan Harga Het dan agen itu bisa disanksi pemutusan kontrak bahkan bisa berujung pidana," ujarnya. 

‎Jika Kedapatan Pangkalan dan Agen LPG Dapat dikenakan Sangksi Bertahap

‎Pangkalan dan agen LPG 3 kg yang melanggar aturan dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan sanksi bertahap hingga pencabutan izin.

‎Jenis Sanksi Pelanggaran HET Surat Peringatan (SP): Teguran tertulis bagi agen atau pangkalan yang pertama kali melanggar ketentuan harga.

‎Pengurangan Pasokan: Pemotongan atau pengurangan jumlah kuota alokasi pasokan gas.Penghentian Hubungan Usaha (PHU): Pemutusan status resmi atau pencabutan izin pangkalan dan agen oleh [Pertamina] (seperti pada kasus Satu pangkalan LPG 3 kilogram kena sanksi denda. 

‎Sanksi Hukum / Pidana: Penindakan hukum oleh aparat atau denda jika pelanggaran masuk dalam kategori tindak pidana penyelewengan barang bersubsidi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ‎Warga Resah! Ulah Oknum Agen yang Nakal Diduga Mark-up Harga LPG 3 Kg, Lembaga Lidik Pro Desak APH Panggil PT ATG Utama Gas di Torut

Trending Now

Iklan

iklan