WAJO SULSEL INFOVIRALSULAWESI.COM - Komisi satu DPRD Kabupaten Wajo telah menindak lanjuti Aspirasi Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Daraga ( KPH Daraga ) dengan menggelar RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) Senin, 3 Agustus 2026, yang dihadiri 6 ( enam ) Anggota Komisi Satu, Kabag Pemerintahan, Sekretaris BPKPD, ART/ BPN, UPTD KPH AWO diwakili, Camat Gilireng, Plt Kades Paselloreng, KPH Daraga 8 ( delapan ) personil.
Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten, Wajo Andi Anshar A. Timbang. SH, Mengatakan Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan atas aspirasi Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Daraga ( KPH Daraga ) Pada hari Senin, 29 Juni 2026, sehubungan adanya permasalahan yang dianggap Urjen di dusun daraga Desa paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Adapun Permasalahan yang dimaksud, antara lain, diklainnya sejumlah tanah kebun masyarakat di dusun daraga desa paselloreng Kecamatan Gilireng sebagai Kawasan hutan produksi oleh Penegakan Hukum ( Gakkum) Balai Wilayah Sulawesi Selatan, padahal Lahan / tanah kebun masyarakat telah memikiki Surat - surat dalam hal SPPT / PBB Sejak Tahun 2010 dan PBB Dibayar setiap tahun oleh pemilik kebun dan sejarah singkatnya SPPT / PBB Diterbitkan saat Kades Almarhum Andi Karnadi sebagai kepala desa paselloreng dan Almarhum Andi Bengawan selaku Kepala Bidan Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wajo.- imbuhnya
Ketua Komisi satu melanjutkan juga ditemukan 2 (dua) titik pekuburan tua di dusun daraga yakni, Pekuburan tua To Subuh dan pekuburan tua Massalenrange, berarti itu menandahkan sebagai perkampungan masyarakat, juga adanya informasi dusun daraga ada sertipikat Hak Guna Usaha ( HGU ) milik Bina Mulia Ternak ( BMT ) Seluas 12.170 hektare dan saat ini dikuasai PTPN XIV yang berkantor di desa Ciromani Kecamatan Keera. jelasnya
Kemudian Pimpinan sidang dalam hal Ketua Komisi satu DPRD Wajo, memulai pertanyaan kepada Sekretaris BPKPD HJ. Erna, terkait SPPT/ PBB yang diterbitkan dan pemungutan PBB, HJ.Erna Spontan menjelaskan yang menerbitkan SPPT adalah KPP Bone Karena Nanti tahun 2014 baru peralihan penerbitan SPPT / PBB Dispenda Kabupaten Wajo, dan menurutnya memang ada sekitar 22 objek PBB di dusun Daraga, selanjutnya gilirang pihak ART / BPN Kab. wajo menjelaskan kalau penerbitakan SPPT / PBB Bukan kewenangannya nanti setelah pengurusan Sertipikat baru dibutuhkan SPPT, dan kita Percaya bilamana ada tanda tangan Kepala Desa dalam permohonan pembuatan sertipikat.- tuturnya
Sementara Camat Gilireng, mengaku selaku Pemerintah setempat tidak berwenang untuk menfinalisasi terkait permasalahan Kawasan Hutan, namun hanya sebagai fasililitator antara masyarakat dengan pihak Kehutanan, sama halnya penyampaian Perwakilan baik Kehutanan maupun UPTD KPH Awo, hanya sebatas Fasililitator, dan menyaramkan kepada Aspirator bersurat ke BPKH, lain halnya Plt Kades Paselloreng mengakui kalau di Dusun Daraga ada Terbit SPPT dan ada Pembayaran PBB dan mengaku lebih dari 22 objek Pajak di dusun daraga, jadi Data Dispemda dan Kades paselloreng beda data alias tidak Singkron.
Marsose Gala selaku Jubir KPH Daraga, sangat menyayangkan " MANGKIRNYA GAKKUM " Pada RDP Komisi satu DPRD Wajo, Kami berharap setelah RDP diminta Pimpinan DPRD Merekomendasikan kepada Bupati Wajo sekiranya menerbitkan " REKOMENDASI TEKNIS " yang dutujukan kepada Kementerian Linkungan Hidup ( KLH ) agar lahan / tanah kebun masyarakat yang terlanjur dIterbitkan SPPT dan membayar PBB agar dikeluarkan dari Kawasan Hutan produksi.
Selanjutnya diminta baik UPTD KPH Awo maupun dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan sekiranya melakukan " REKONTRUKSI TAPAL BATAS " Khusus di Dusun Daraga Desa Paselloreng, Juga Pemda wajo diminta melakukan penataan ulang yang terlanjur diterbitkan SPPT / PBB, dan terakhir kami dari KPH Daraga berharap kepada Pimpinan DPRD, PEMDA, dan KEHUTANAN tidak lagi mempidanakan masyarakat yang mengelola Kebunnya di dusun daraga.- tegas Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.
Ibnu Hajar Anggota DPRD, yang mengaku Dusun Daraga adalah Dapil Pemilihannya bertegas jangan dikorbankan masyarakat sudah ditenggelamkan tanahnya dibendungan paselloreng lantas pindah lagi mengelola kebun di dusun daraga diusit lagi dengan dalil kawasan hutan produksi, karena dicontohkan di Desa Sogi masa kawasan hutan produksi bisa dihalaman rumah penduduk, maka ini perlu ada tapal batas dan dikaji ulang terkait kawasan hutan Produksi di Kabupaten Wajo,- ujarnya
Ibnu Hajar, menambahkan pihak terkait, yakni, baik UPTD KPH Awo, maupun Dinas Kehutanan Perovinsi Sulsel sekiranya melakukan Kordinasi dengan Dispenda wajo, Camat Gilireng dan Kepala Desa Paselloreng, setelah hasil Kordinasinya membuahkan Hasil baru dihubungi Pak Marsose selaku Jubir Koalisi Pelindung Hak Masyarajat Daraga (KPH Daraga ),- Tutupnya. (Tim)
