Iklan

iklan

Majelis Hakim PN Sengkang Menjatuhi Hukuman 4 Bulan Syahrir Bin Lapawe Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Produksi

Thursday, August 20, 2026 | 17:52 WIB Last Updated 2026-08-20T10:52:28Z


INDEPENDEN.CO.ID
WAJO, SULSEL
- Perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Produksi yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menindak aktivitas perambahan ilegal seluas 9 hektar di Kawasan Hutan Produksi, Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, beberapa waktu lalu.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, seorang warga setempat, SR (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan selama lebih dari dua bulan.

Kini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa dalam agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kamis (20/8/2026).

Sidang perkara nomor 71/Pid.Sus/2026/PN Skg tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yon Mahari secara virtual.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Majelis juga mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak mengetahui batas Kawasan Hutan Produksi. Atas pertimbangan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana 4 bulan penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Razak Said, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan adanya objektivitas dalam proses peradilan, meski pihaknya masih menilai terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang kurang tepat.

Disebutkan pula, masa penahanan yang telah dijalani kliennya sejak Juni 2026 akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

"Berdasarkan perhitungan, diperkirakan hanya akan menjalani sisa masa pidana sekitar satu bulan lebih," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Pelindung Hak Masyarakat (KPH) Masyarakat Daraga, Marsose Gala, menyatakan bahwa setelah putusan tersebut, hal yang menjadi perhatian serius adalah tapal batas kawasan hutan di Wajo harus diketahui secara umum.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menindaklanjuti persoalan status kawasan yang selama ini diklaim sebagai Hutan Produksi.

"Persoalan ini tidak boleh terjadi lagi. Tidak ada lagi korban akibat tidak jelasnya tapal batas Kawasan Hutan," tuturnya.

Pemkab Wajo diharapkan membuat rekomendasi teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meminta peninjauan terhadap lokasi yang diklaim sebagai Kawasan Hutan Produksi oleh UPTD KPH Awo.

Ia menyebut, masyarakat di wilayah tersebut telah mengelola kebun secara turun-temurun. Sebagian di antaranya memiliki dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

"Jangan sampai masyarakat terus berhadapan dengan persoalan hukum," tutupnya. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Majelis Hakim PN Sengkang Menjatuhi Hukuman 4 Bulan Syahrir Bin Lapawe Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Produksi

Trending Now

Iklan

iklan