Jakarta timur, InfoViralSulawesi.com
Praktik Dugaan perdagangan obat-obatan golongan G ilegal tanpa resep dokter di wilayah hukum Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, kian meresahkan. Peredaran bebas zat-zat farmasi yang seharusnya diawasi ketat ini diduga berlangsung secara terang-terangan di ruang publik, memicu kekhawatiran mendalam dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi pemantauan dari warga Setempat di lapangan menyatakan kepada wartawan pada hari Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 15.49 WIB di kawasan Jalan Raya Rusun Klender Blok, Kelurahan Malaka Jaya, Pondok Kopi, transaksi diduga obat keras jenis Tramadol, Eksimer, hingga Alprazolam dijajakan secara bebas. Ironisnya, modus operandi para pelaku tergolong berani, yakni menggunakan metode Cash on Delivery (COD) di pinggir jalan raya, dengan penjual menenteng tas sandang serta kantong plastik kresek berisi barang terlarang tersebut.
Sejumlah warga setempat menyatakan keresahan mereka atas abainya para pelaku terhadap hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi, aktivitas ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang Bos berinisial RHT dengan operasional lapangan yang dijalankan oleh seorang pria berinsial PJR.
" Mereka itu Penjual Obat Tramadol, Exsimer, alprazolam dan lainnya tipe G ilegal sangat meresakan Warga dan terlihat kebal Hukum. Untuk informasi dikendalikan Bos berinisial RHT alias Rahmat dan Penjual dilapangan berinisial PJR (Alias Pajar), " Ujar Warga setempat yang tak mau menyebutkan namanya ke Awak Media.
Bahaya Nyata: Dampak Destruktif Konsumsi Obat Keras Ilegal Golongan G
Perlu disadari bahwa obat-obatan golongan G seperti Tramadol (analgesik opiat sintetis), Eksimer (trihexyphenidyl yang berdampak pada saraf), dan Alprazolam (obat penenang golongan benzodiazepin) adalah obat keras yang hanya boleh diberikan berdasarkan resep dan pengawasan ketat dokter.
Penyalahgunaan obat-obatan ini tanpa indikasi medis mendatangkan ancaman kesehatan yang sangat fatal bagi penggunanya, terutama kalangan remaja dan generasi muda:
1. Kerusakan Sistem Saraf Pusat & Otak: Penggunaan jangka panjang tanpa takaran medis dapat menyebabkan penurunan fungsi kognitif, gangguan mental berat, halusinasi, hingga kerusakan permanen pada jaringan otak.
2. Ketergantungan (Adiksi) Ekstrem: Zat-zat ini bersifat adiktif tinggi. Pengguna akan mengalami sakau (gejala putus obat) yang parah jika berhenti mengonsumsi, yang sering kali mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang demi membeli obat ilegal tersebut.
3. Risiko Overdosis & Kematian: Konsumsi tanpa takaran yang jelas sangat rentan memicu overdosis, kegagalan pernapasan, kejang-kejang, hingga kematian mendadak.
4. Pemicu Kriminalitas & Kejahatan Jalanan: Hilangnya kesadaran akibat pengaruh obat keras ini terbukti kerap menjadi akar pemicu aksi kriminalitas jalanan, mulai dari tawuran antarremaja, pembegalan, hingga tindak kekerasan lainnya di wilayah Jakarta Timur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang memperbarui ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2009), setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Desakan Tegas: Polsek Duren Sawit, Polres Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya Harus Tangkap Pelaku!
Melihat ancaman kerusakan moral dan fisik generasi bangsa yang sudah di depan mata, Polsek Duren Sawit, Polres Metro Jakarta Timur, serta Polda Metro Jaya didesak untuk tidak tinggal diam.
Masyarakat meminta jajaran kepolisian dari tingkat sektor hingga daerah untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, menggerebek lokasi persembunyian, dan menangkap para pelaku penjual serta bandar obat keras ilegal, termasuk nama-nama berinisial yang telah disuarakan oleh warga seperti RHT dan PJR.
Pembiaran terhadap praktik jual beli obat ilegal berkedok transaksi jalanan ini dikhawatirkan dapat merusak tatanan sosial serta melunturkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.
Hingga Berita ini disusun berdasarkan laporan dan keresahan warga masyarakat dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi, konfirmasi, dan Hak Jawab terbuka lebar bagi pihak-pihak terkait termasuk Saudara RHT dan PJR .
(Red-tim)