Kab. Pringsewu, infoviralSulawesi.com
Dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Pringsewu sedang tercoreng. Laporan resmi telah masuk ke Polda Lampung, Kejati Lampung, dan Kejari Pringsewu. Terlapornya bukan orang jauh, oknum Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Pringsewu berinisial MS.
Yang dilaporkan pun bukan perkara sepele: dugaan pungutan liar terhadap hak guru dan hak siswa.
Berdasarkan laporan Lembaga Peduli Hukum yang dalam aduannya pada 28 Oktober 2026, ada tiga pos dugaan pungli yang harus dibuka terang:
Pertama, Sertifikasi Guru.
Guru Non-PNS diduga dipotong Rp 50.000 per orang setiap bulan, dan Guru PNS Rp 100.000 per orang.
Ini adalah tunjangan profesi, hak yang melekat pada pengabdian guru. Memotongnya tanpa dasar hukum adalah kezaliman birokrasi.
Kedua, Dana BOS.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang cair dua kali setahun itu diduga dipungut Rp 10.000 per siswa untuk jenjang MI, MTs, hingga MA. Dana BOS adalah uang negara untuk siswa, bukan untuk bancakan pejabat.
Pasal 31 UUD 1945 jelas: negara wajib membiayai pendidikan.
Ketiga, OMI.
Olimpiade Madrasah Indonesia yang seharusnya jadi ajang kebanggaan siswa madrasah, diduga juga jadi lahan pungutan: MI Rp 12.000, MTs Rp 13.000, MA Rp 14.000 per siswa.
Jika dugaan ini benar, ini bukan lagi pungli. Ini adalah kejahatan yang terstruktur.
Saya sebagai Wartawan Utama PWI mengingatkan, jerat hukumnya sangat berat. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
tegas : Pegawai negeri yang memotong pembayaran dengan menyalahgunakan kekuasaan, diancam pidana penjara seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Belum lagi Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
yang menjadikan pungli sebagai musuh utama birokrasi.
Pertanyaannya, kenapa puluhan Kepala Madrasah diam? Jawabannya klasik: takut.
Takut sertifikasinya dipersulit, takut BOS-nya dihambat. Rasa takut inilah yang dipelihara oleh oknum untuk melanggengkan pungli.
Karena itu, saya mendesak empat langkah tegas:
1. Kanwil Kemenag Lampung harus turun tangan.
Jangan diam. Panggil dan periksa MS. Buka rekening dan aliran dananya. Jangan lindungi oknum yang merusak citra Kemenag.
2. Kejari Pringsewu dan Polda Lampung harus bergerak cepat.
Lakukan audit investigatif. Panggil para Kepala Madrasah sebagai saksi, tapi jamin keamanan dan kerahasiaan mereka.
3. PWI dan Insan Pers harus mengawal. Ini adalah momentum pers menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Pasal 3 UU Pers. Jangan biarkan berita ini hilang ditelan waktu.
4. Untuk Kasi Pendis MS, ini ruang hak jawab. Jika Anda merasa tidak melakukan, buktikan dengan dokumen. Tunjukkan SK, RAB, dan LPJ penggunaan uang potongan tersebut. Jika itu infaq sukarela, tunjukkan surat pernyataan sukarela dari ribuan guru tersebut. Jika tidak ada, maka publik berhak curiga.
Ingat, uang Rp 50.000 bagi pejabat mungkin kecil. Tapi bagi Guru Honorer Madrasah yang gajinya pas-pasan, itu adalah uang beras untuk anaknya. Uang Rp 10.000 per siswa, jika dikalikan ribuan siswa di Pringsewu, nilainya ratusan juta rupiah setiap pencairan.
Jangan rampas hak guru dan hak siswa demi kepentingan pribadi.
Pringsewu butuh Kemenag yang bersih, bukan Kemenag yang memungli.
PENULIS
Aliman Oemar adalah Wartawan Utama PWI .